Kesehatan dan Keselamatan Kerja

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 279/MENKES/SK/IV/2006

TENTANG

PEDOMAN PENYELENGGARAAN UPAYA KEPERAWATAN KESEHATAN MASYARAKAT  DI PUSKESMAS

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa Puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan strata pertama dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat mempunyai peranan penting dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat;
  2. bahwa dalam rangka mengoptimalisasikan dan mengintegrasikan semua upaya keperawatan kesehatan di Puskesmas agar pelayanan yang diberikan bermutu, holistikdan komprehensif perlu adanya suatu Pedoman yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan;

Mengingat :

  1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, TambahanLembaran Negara Nomor 3495 );
  2.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
  3. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
  5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

Kesatu :

  • KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN UPAYA KEPERAWATAN KESEHATAN MASYARAKAT DI PUSKESMAS.

Kedua :

  • Pedoman Penyelenggaraan Upaya Keperawatan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

Ketiga :

  • Pedoman Penyelenggaraan Upaya Keperawatan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas sebagaimana yang dimaksud,dalam Diktum Kedua, digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan keperawatan kesehatan masyarakat di Puskesmas.

Keempat :

  • Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan Keperawatan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Propinsi dan Dinas Kesehatan kabupaten/Kota dengan melibatkan organisasi profesi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Tags: No tags

Comments are closed.