Salah satu regulasi terbaru terkait dengan K3 adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No. PER15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja pada Bab 2, Pasal 3, ayat 1 & 2 sebagaimana ayat 1 yang berbunyi :
Petugas P3K di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari kepala Instansi yang bertanggung dibidang ketenagaakerjaan.
Dan ayat 2 yang berbunyi: Untuk mendapatkan lisensi sebagai mana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat “ syarat sebagai berikut :
- Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan;
- Sehat Jasamani dan Rohani;
- Bersedia Ditunjuk Menjadi Petugas P3K, dan
- Memiliki Pengetahuan dan Keterampilan Dasar di Bidang P3Kdi Tempat Kerja yang dibuktikan Dengan Sertifikat Pelatihan
Guna dapat mengantisipasi terjadinya gangguan kesehatan yang mendadak dan kecelakaan kerja diperlukan pedoman Undang-undang No. 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
Untuk dapat ditunjuk sebagai Petugas P3K di tempat kerja oleh perusahaan, petugas P3K tersebut perlu mendapatkan pelatihan dengan kurikulum yang sesuai dengan Permenakertrans No. 15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja.
Tujuan Pelatihan
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pengertian dan pemahaman mengenai pelaksanaan P3K di tempat kerja, juga meningkatkan ketrampilan dalam melakukan pertolongan pertama terhadap penyakit mendadak dan kecelakaan kerja.
Materi Pelatihan Petugas P3K
- Peraturan perudangan yang berkaitan dengan Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
- Dasar “ dasar Kesehatan Kerja
- Dasar “ dasar Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
- Anatomi dan Faal Tubuh Manusia
- Tanggap darurat dan Evakuasi Korban Dalam Pertolongan Pertama dan Praktek
- Pertolongan Pertama Pada Serangan Panas dan Penyakit-Penyakit Darurat.
- Pertolongan Pertama Pada Gangguan Umum dan Praktek
- Resusitasi Jantung Paru dan Praktek
- Pertolongan Pertama Pada Gangguan Lokal dan Praktek
- Dasar- Dasar Kesehatan Kerja dan Peraturan P3K Ditempat Kerja
- Pertolongan Pertama Pada Keadaan Khusus (Cedera Listrik dan Ruang Terbatas)
- Pedoman Penyediaan Fasilitas P3K
Methode Pelatihan
Ceramah, diskusi & praktek
Instruktur
Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini berasal dari Departemen Tenaga Kerja yang memiliki keahlian khusus di bidang K3.
Tanggal & Tempat Pelatihan
-
13 – 15 Desember 2016 |RUNNING
Jam : 08.00 – 16.00
Tempat Pelaksanaan :
Pusat Hiperkes dan Keselamatan Kerja
Jenderal Achmad Yani No. 69/70
Cempaka Putih, Jakarta Pusat
Provinsi DKI Jakarta
INVESTASI
- 2.500.000,- / Peserta
FASILITAS
- Modul
- Training Kit
- Sertifikat
- Lunch & Coffe Break
Informasi Pendaftaran
Yuda Kurnia S, | 0857-0121-7696
Amir Mahmudin | 0813-2914-8810
M. Azis | 0856-2801-280
Email | ec.esacourse@gmail.com
| esacourse@esadayalestari.co.id