Penerapan Higiene Industri (Industrial Hygiene) di Tempat Kerja
Siapa yang harus bertanggung jawab dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diperusahaan guna mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat Kerja?
Undang – Undang No. 01 tahun 1970 (Pasal 8) disebutkan bahwa :
-
Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
-
Pengurus diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada dokter yang ditunjuk oleh pengusaha dan dibenarkan oleh direktur.
Undang “ Undang No. 01 tahun 1970 (Pasal 9) disebutkan bahwa pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja baru tentang
-
Kondisi dan bahaya serta apa yang dapat timbul dalam tempat kerja.
-
Semua pengamanan dan alat perlindungan diri yang diharuskan dalam semua tempat kerjanya serta cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat keselamatan kerja, dan pengurusan diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat dan ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankannya. Dengan membangun budaya K3 ditempat kerja yang salah satu upayanya adalah dengan mengembangkan program Higiene Industri diperusahaan.
Hygiene Industri dikembangkan berdasarkan antisipasi, rekognisi, evaluasi dan upaya kontrol terhadap kondisi tempat kerja yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja. Pelaksanaannya melalui upaya monitoring lingkungan kerja dan metode analisisnya untuk mendeteksi adanya paparan terhadap pekerja, serta dikendalikan melalui kontrol secara teknik, kontrol administrative dan upaya kontrol lainnya yang fungsi dan tujuannya untuk mencegah gangguan kesehatan bagi pekerjanya. Seorang ahli hygiene Industri melakukan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko di tempat kerja, dan peran seorang ahli hygiene industri adalah mengidentifikasi akan potensi bahaya tersebut serta mengontrolnya melalui berbagai upaya yang sesuai.
“Tidak hanya kesehatan pekerja itu sendiri yang harus dikelola tetapi wajib juga lingkungan tempat kerja memerlukan perhatian khusus untuk mendukung aktivitas bekerja yang baik. Terciptanya kondisi lingkungan tempat kerja yang sehat akan berdampak meningkatkan produktivitas kerja.”
Monitoring lingkungan tempat kerja dilakukan sebagai pencegahan terhadap terjadinya penyakit akibat lingkungan kerja yang tidak sehat. Selain itu, risiko gangguan kesehatan dan kecelakaan juga dapat diminimalkan.
Salah satu program Hygiene Industrinya adalah tentang;
- Pemahaman akan program Higiene Industri serta peran pelaksanaan Higiene Industri.
- Memahami potensi bahaya yang ada di tempat kerja serta sumbernya di tempat kerja.
- Hazard recognition dan methode kontrol yang sesuai serta manajemen program higiene Industrinya.
- Hazard evaluation, exposure assessment, measurement processes dan dampak terhadap kesehatan pekerjanya.
- Pemetaan potensi bahaya berdasarkan tempat dan intensitas / kadar baik mengenai Exposure Rating, Health Effect Rating yang ditimbulkan dan Qualitative Risk Ranking yang ada ditempat kerja, serta penetapan potensi bahaya yg perlu dimonitor dan memahami tentang peraturan perundangan yang berlaku.
Saran dan kesimpulan Perencanaan dan penerapan Higiene Industri diperusahaan dapat dilaksanakan sesuai dengan perundangan dan peraturan K3 yang berlaku dengan tujuan untuk mencapai praktek yang terbaik . Jadi penerapan Higiene Industri (Industrial Hygiene) disebuah perusahaan sangat diwajibkan.
Oleh : Dwi Harsono Soehoed