- Pengertian
Menurut PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
- Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
- Limbah B3
Sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
- Sumber Limbah B3
- Limbah B3 sumber spesifik
Limbah B3 sisa proses suatu industry atau kegiatan yang secara spesifik dapat ditentukan.
- Limbah B3 sumber tidak spesifik
Limbah B3 yang pada umumnya berasal bukan dari proses utama, tetapi berasal dari kegiatan pemeliharaan alat, pencucian, pencegahan korosi, pelarutan kerak, pengemasan dll.
- Limbah B3 dari B3 kedaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan B3
Limbah B3 yang tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan atau tidak dapat dimanfaatkan kembali.
- Karakteristik Limbah B3
- Mudah meledak
- Mudah menyala
- Reaktif
- Infeksius
- Korosif
- Beracun
- Contoh Limbah B3
- Batu baterai
- Accu
- Pestisida
- Detergen
- Pembersih lantai
- Catridge
- Botol kemasan tinta
- Lampu Bekas (kaca)
- dsb
- Pengurangan Limbah B3
- Substitusi bahan
- Modifikasi proses
- Penggunaan teknologi ramah lingkungan