PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 5 TAHUN 2012

Air Limbah merupakan sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair yang apabila dibuang ke lingkungan dapat menurunkan kualitas lingkungan, sehingga untuk melestarikan lingkungan agar dapat bermanfaat bagi hidup dan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya perlu dilakukan upaya pengelolaan air limbah.
Usaha dan/atau kegiatan yang meliputi industri, hotel, rumah sakit, pertambangan bijih besi, minyak dan gas serta panas bumi, kawasan industri, domestik, dan lainnya diperkirakan mempunyai potensi menimbulkan dampak terhadap pencemaran lingkungan. Oleh karena itu perlu adanya upaya pengelolaan air limbah industri, hotel, rumah sakit, pertambangan bijih besi, minyak dan gas  serta panas bumi, kawasan industri, domestik, dan lainnya agar tidak menimbulkan pencemaran dan perusakan lingkungan.  

#esadayalestari | #esacourse | #semestalab

Comments are closed.